Selasa, 14 Oktober 2008

16 SEKURITAS TERLIBAT AKSI " SHORT SELLING "

16 Sekuritas Terlibat Aksi "Short Selling"
Pialang memantau pergerakan transaksi saham di Bursa Efek Jakarta, pekan lalu. Pada penutupan Selasa (23/9), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada pada posisi 1.873, 10 poin, melemah 24,24 poin atau 1,28 persen dibandingkan dengan penutupan Senin (22/9).
Rabu, 15 Oktober 2008 | 08:35 WIB

JAKARTA, RABU — Salah satu sumber penyebab jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepekan lalu tak lama lagi bakal terungkap. Menurut seorang sumber KONTAN, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyerahkan daftar saham dan 16 perusahaan sekuritas yang diduga terkait perdagangan short selling pada 26 September-8 Oktober 2008 kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Sejauh ini, Bapepam-LK masih merahasiakan nama 16 sekuritas yang terlibat. "Saat ini kami masih memeriksa broker-broker asing dan dalam negeri itu," kata Ahmad Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, kemarin.

Sumber KONTAN tadi membeberkan saham-saham yang menjadi objek transaksi short selling. Saham-saham tersebut adalah saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO), dan PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk (UNSP).

Selain itu, ada saham PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), PT Bumi Resouces Tbk (BUMI), PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).

Saham PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) juga termasuk dalam daftar saham-saham yang menjadi objek short sell. "Transaksi saham-saham itu yang berlangsung pada periode 26 September hingga 8 Oktober 2008 yang sedang diperiksa," ucap sang sumber.

Sumber KONTAN yang tahu persis penyelidikan itu menerangkan bahwa dari 16 sekuritas yang sedang diperiksa, delapan perusahaan adalah perusahaan sekuritas asing. Sisanya atau delapan perusahaan lain adalah sekuritas lokal. Nah, yang menarik, dari delapan perusahaan sekuritas lokal yang dicurigai terlibat short selling, ada satu perusahaan sekuritas yang berstatus pelat merah.

Sekadar mengingatkan, manajemen BEI sejatinya telah melarang transaksi short selling selama Oktober 2008. Maksud larangan itu untuk mencegah agar bursa tidak hancur lebih dalam.

Dampak "auto rejection"

Para analis yang dihubungi KONTAN melihat adanya indikasi bahwa transaksi short selling menjadi penyebab runtuhnya IHSG, beberapa waktu lalu. "Namun, langkah BEI dengan menetapkan auto rejection sebesar 10 persen sudah cukup tepat," ujar Mastono Ali, Analis Valbury Asia Securities.

Menurut Mastono, aturan ini akan menyulitkan anggota bursa yang kerap melakukan short selling untuk mengeruk keuntungan. "Karena batasan auto rejection hanya 10 persen, lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang mencapai 35 persen," katanya.

Danny Eugene, Kepala Riset Sarijaya Permana Sekuritas, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menilai bahwa aturan auto rejection yang baru lebih efektif membatasi ruang gerak para pelaku short selling.

Namun, ia menyarankan, apabila kondisi pasar telah kembali stabil, sebaiknya BEI mengembalikan aturan auto rejection seperti ketentuan sebelumnya. "Jika kondisi pasar sudah stabil, likuiditas market menjadi terbatas dengan adanya batasan auto rejection sebesar 10 persen," tandas Danny. (Yuwono Triatmodjo)



Sumber : KONTAN

Tidak ada komentar: